Cari Blog Ini

Senin, 19 November 2012

Penentuan Pajak 2013

sumber gambar : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/363427-pajak-transaksi-online-dikaji



Penentuan Pajak 2013

Pajak merupakan sesuatu yang harus dibayar setiap tahunnya oleh si wajib pajak. Sekitar 1 bukan lagi  tahun akan berganti. Usulan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebesar Rp1,32 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan dapat terwujud mulai awal 2013.

Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan rasio pajak terhadap PDB sebesar 12,87 persen, lebih tinggi dari yang diajukan pemerintah sebesar 12,75 persen. Dengan kenaikan tersebut peneriman pajak naik Rp10 triliun.

Target yang ditentukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ini merupakan angka yang harus diusahakan DJP selama setahun ke depan melalui berbagai upaya. Di tahun 2011 kemarin, dari sumber tak resmi yang penulis dengar lewat seorang teman mengatakan bahwa sekitar 95 persen yang sudah mampu dicapai dari target yang ditetapkan, dan untuk itu apresiasi layak diberikan kepada DJP atas pencapaian ini.

Upaya pencapaian target yang dilakukan oleh DJP dilakukan dengan langkah yang sifatnya pendekatan berupa pengawasan atau penetapan kebijakan terkait dengan tarif. Sering saya dengar bahwa DJP menerapkan kebijakan baru atas tarif suatu objek, baik itu menaikkan atau menurunkan yang semata-mata tujuannya hanya satu, yaitu menjaga stabilitas prospek potensi penerimaan dari objek tersebut, penerapan kebijakan ini dapat berdampak secara langsung (budgetair) atau tidak (regulerend).

Menjadi tugas Kementerian Keuangan (melalui DJP) untuk menentukan tarif pajak yang dianggap wajar dalam menjaga penerimaan negara, dan ternyata penentuan ini tidak semudah yang dibayangkan, ada lebih dari sekedar kalkulasi matematis namun juga semacam pertimbangan respons perilaku pasar (wajib pajak yang bertransaksi) yang kadang sulit ditebak, kecuali jika memang objek/barang transaksi sifatnya memang primer/pokok maka efeknya tidak akan terlalu berpengaruh (sifatnya inelastis).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar