Penentuan Pajak
2013
Pajak merupakan
sesuatu yang harus dibayar setiap tahunnya oleh si wajib pajak. Sekitar 1 bukan
lagi tahun akan berganti. Usulan
Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dari sebesar Rp1,32 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan dapat
terwujud mulai awal 2013.
Pemerintah dan DPR
sepakat menetapkan rasio pajak terhadap PDB sebesar 12,87 persen, lebih tinggi
dari yang diajukan pemerintah sebesar 12,75 persen. Dengan kenaikan tersebut
peneriman pajak naik Rp10 triliun.
Target yang
ditentukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ini merupakan angka yang harus
diusahakan DJP selama setahun ke depan melalui berbagai upaya. Di tahun 2011
kemarin, dari sumber tak resmi yang penulis dengar lewat seorang teman
mengatakan bahwa sekitar 95 persen yang sudah mampu dicapai dari target yang
ditetapkan, dan untuk itu apresiasi layak diberikan kepada DJP atas pencapaian
ini.
Upaya pencapaian
target yang dilakukan oleh DJP dilakukan dengan langkah yang sifatnya
pendekatan berupa pengawasan atau penetapan kebijakan terkait dengan tarif.
Sering saya dengar bahwa DJP menerapkan kebijakan baru atas tarif suatu objek,
baik itu menaikkan atau menurunkan yang semata-mata tujuannya hanya satu, yaitu
menjaga stabilitas prospek potensi penerimaan dari objek tersebut, penerapan
kebijakan ini dapat berdampak secara langsung (budgetair) atau tidak
(regulerend).
Menjadi tugas
Kementerian Keuangan (melalui DJP) untuk menentukan tarif pajak yang dianggap
wajar dalam menjaga penerimaan negara, dan ternyata penentuan ini tidak semudah
yang dibayangkan, ada lebih dari sekedar kalkulasi matematis namun juga semacam
pertimbangan respons perilaku pasar (wajib pajak yang bertransaksi) yang kadang
sulit ditebak, kecuali jika memang objek/barang transaksi sifatnya memang
primer/pokok maka efeknya tidak akan terlalu berpengaruh (sifatnya inelastis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar