UMP Naik Jadi 2,2
Juta , Pengusaha Menjerit
Terdapat kerugian bagi semua pihak bila
usul dewan pengupahan untuk mewajibkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar
Rp2,2 juta benar disetujui. Namun, masih ada pihak yang mendapatkan keuntungan.
Dan menurut saya , pihak pertama yang mengalami kerugian
pasti dari pihak pengusaha. Kalangan pengusaha besar mungkin dapat melewatinya,
namun pengusaha menengah dan bawah akan dipastikan mengalami kerugian dengan
kemungkinan bangkrut. Kedua, yaitu pihak yang diuntungkan adalah pihak buruh
yang dipastikan terkena rasionalisasi atau penyesuaian/penyempitan perusahaan. Sedangkan
ketiga, penderita rugi adalah pemerintah. Lantaran pengusaha yang tutup akan
mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.
Rapat penetapan yang digelar waktu itu memang alot. Rapat
diwarnai aksi walk out, 7 orang perwakilan pengusaha dari ruang rapat. Mereka
menolak penetapan besaran UMP Rp 2,2 juta. Namun, Dewan Pengupahan DKI Jakarta
menegaskan keputusan ini sudah final. Hanya saja yang menarik dalam rapat
tersebut pihak pengusaha tiba-tiba saja keluar dari ruangan rapat karena merasa
bahwa pemerintah memutuskan angka UMP DKI sebesar Rp 2.216.243 (112%) tidak
konsisten. Kalangan pengusaha merasa bahwa pemerntah secara sepihak mendengar
pihak buruh dan melakukan lobi dengan buruh untuk menentukan angka tersebut.
Setelah pihak Pengusaha melakukan Walk Out dari ruangan rapat, di dalam ruangan rapat pihak dewan pengupahan dan serikat pekerja sepakat menentukan angka UMP sebesar Rp 2.216.243 atau naik 112% dari KHL yang di tetapkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah di wakili Dewan Pengupahan menjelaskan bahwa keputusan ini dinyatakan sah karena di wakili oleh dua pihak dan sesuai aturan.
Menanggapi hal ini pihak pengusaha akan melakukan gugatan
hukum terhadap keputusan ini karena dianggap cacat dan tidak mewakili kalangan
pengusaha. Pihak pengusaha merasa bahwa keputusan tersebut sepihak jadi akan
melakukan gugatan secara hukum.
Akan tetapi , Gubernur DKI Jakarta Jokowi menyatakan belum
menyetujui sebelum bertemu dengan pihak pengusaha maupun buruh terkait
rekomendasi UMP 2013 sebesar Rp 2,21 juta.
Menurut saya , UMP yang ditetapkan harus berazaskan win-win
solution antara pengusaha dan serikat buruh sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar