Cari Blog Ini

Senin, 19 November 2012

UMP Naik Jadi 2,2 Juta , Pengusaha Menjerit

sumber gambar : http://www.merdeka.com/peristiwa/naikkan-upah-buruh-menakertrans-tunggu-survei-khl.html




UMP Naik Jadi 2,2 Juta , Pengusaha Menjerit
Terdapat kerugian bagi semua pihak bila usul dewan pengupahan untuk mewajibkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta benar disetujui. Namun, masih ada pihak yang mendapatkan keuntungan.

Dan menurut saya , pihak pertama yang mengalami kerugian pasti dari pihak pengusaha. Kalangan pengusaha besar mungkin dapat melewatinya, namun pengusaha menengah dan bawah akan dipastikan mengalami kerugian dengan kemungkinan bangkrut. Kedua, yaitu pihak yang diuntungkan adalah pihak buruh yang dipastikan terkena rasionalisasi atau penyesuaian/penyempitan perusahaan. Sedangkan ketiga, penderita rugi adalah pemerintah. Lantaran pengusaha yang tutup akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.

Rapat penetapan yang digelar waktu itu memang alot. Rapat diwarnai aksi walk out, 7 orang perwakilan pengusaha dari ruang rapat. Mereka menolak penetapan besaran UMP Rp 2,2 juta. Namun, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menegaskan keputusan ini sudah final. Hanya saja yang menarik dalam rapat tersebut pihak pengusaha tiba-tiba saja keluar dari ruangan rapat karena merasa bahwa pemerintah memutuskan angka UMP DKI sebesar Rp 2.216.243 (112%) tidak konsisten. Kalangan pengusaha merasa bahwa pemerntah secara sepihak mendengar pihak buruh dan melakukan lobi dengan buruh untuk menentukan angka tersebut.

Setelah pihak Pengusaha melakukan Walk Out dari ruangan rapat, di dalam ruangan rapat pihak dewan pengupahan dan serikat pekerja sepakat menentukan angka UMP sebesar Rp 2.216.243 atau naik 112% dari KHL yang di tetapkan.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah di wakili Dewan Pengupahan menjelaskan bahwa keputusan ini dinyatakan sah karena di wakili oleh dua pihak dan sesuai aturan.

Menanggapi hal ini pihak pengusaha akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan ini karena dianggap cacat dan tidak mewakili kalangan pengusaha. Pihak pengusaha merasa bahwa keputusan tersebut sepihak jadi akan melakukan gugatan secara hukum.

Akan tetapi , Gubernur DKI Jakarta Jokowi menyatakan belum menyetujui sebelum bertemu dengan pihak pengusaha maupun buruh terkait rekomendasi UMP 2013 sebesar Rp 2,21 juta.
Menurut saya , UMP yang ditetapkan harus berazaskan win-win solution antara pengusaha dan serikat buruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar