Cari Blog Ini

Minggu, 04 November 2012

Tuntaskah Kasus Bank Century ?

sumber gambar : http://yustisi.com/2011/09/skandal-korupsi-di-bank-century-akan-tetap-diusut-kpk/



Seperti yang kita tahu , sampai saat ini kasus Bank Century masih pemberitaan hangat disejumlah media , karena kasus bank century merupakan kasus besar yang berdampak besar pada kondisi politik dan ekonomi. Dan bahkan katanya kasus ini melibatkan beberapa lembaga tinggi negara dan menyeret beberapa pejabat tinggi di negeri ini.

Berikut kronologis tentang kasus century ini, yang saya peroleh dari Karo Cyber dari beberapa sumber situs internet.

1989                                                                       Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2002                                                                       Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.

2003                                                                        Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Sudah sangat jelas, kejanggalan yang terjadi pada bank century tersebut terjadi sekitar tahun 1991 yaitu pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia. Hingga puncaknya sekitar tahun 2008 lalu ,yang menjadi pemberitaan di media cetak dan media elektronik. Apalagi ketika diselidiki hasil audit BPK atas Century itu telah diserahkan kepada DPR pada tanggaal 28 September 2008. Pada tanggal 30 September laporan awal audit BPK mengungkapkan bahwa banyak kejangggalan dalam masalah pengucuran dana pada Bank Century. Pada akhirnya BPK menemukan 9 temuan dalam kasus Bank Century.


Menurut pendapat saya, yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah pro kontra pemberian dana yang dianggap rugi terlalu besar yang mencapai 6,7 triliun rupiah untuk Bank Century. Kasus ini bermula ketika Bank Century kalah kliring dan pada saat yang bersamaan terjadi krisis keuangan yang hebat di Amerika Serikat. Celakanya kegagalan Bank Century disebabkan karena uangnya dibawa kabur oleh pemiliknya. Salah satu pemiliknya adalah orang Indonesia bernama Robert tantular, pemilik lainnya berkebangsaan asing.

Ada dua kelompok yang berbeda pendapat dalam hal ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa oleh karena Bank Century dirampok oleh pemiliknya, bank tersebut tidak layak untuk diberi suntikan dana agar bisa normal kembali. Lebih baik ditutup saja. Tangkap, adili dan hukum perampoknya. Century cuma bank kecil kok.

Kelompok kedua berpendapat lain, meskipun bank ini memang dirampok oleh pemiliknya namun di tengah krisis keuangan di Amerika yang berdampak global hingga bisa berdampak sampai ke Indonesia, bank ini meskipun kecil tidak boleh tutup dan harus diberi dana agar bisa normal kembali. Kalau tidak maka akan terjadi krisis kepercayaan oleh nasabah dan bank lain. Lebih jauh dapat berakibat efek domino krisis kepercayaan terhadap perbankan secara keseluruhan sehingga dampaknya dapat membawa Indonesia terseret juga kedalam krisis ekonomi global. Lagipula kalau ditutup berarti dana nasabah harus dikembalikan karena dijamin oleh pemerintah. Padahal kalau harus dikembalikan jumlahnya cukup besar juga yang bisa memberatkan keuangan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar